AKTUALITANEWS.COM, PROBOLINGGO — Polres Probolinggo Kota memanggil pemilik PT Melangkah Maju, Elviyono, untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/4/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat setempat. Aparat kepolisian disebut tengah mendalami legalitas kegiatan tambang yang berlangsung di wilayah tersebut.

Sumber internal di lingkungan Polres Probolinggo Kota menyebutkan, pemeriksaan tidak menutup kemungkinan juga akan menyasar perusahaan tambang lain yang diduga melakukan aktivitas serupa.

“Kemungkinan bukan hanya satu perusahaan yang mendapat panggilan. Perusahaan pertambangan lain yang diduga melanggar aturan juga berpotensi dimintai keterangan,” ujar sumber tersebut.

Kasus dugaan tambang ilegal di Desa Patalan sebelumnya ramai diperbincangkan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan persoalan sosial di sekitar lokasi tambang.

Langkah pemanggilan terhadap pemilik perusahaan dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan mencari kejelasan hukum atas aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Hingga berita ini ditulis, Elviyono belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Polres Probolinggo Kota.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.(tim)