AKTUALITANEWS.COM, PROBOLINGGO – Penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, masih terus menjadi perhatian publik setelah pemilik PT Melangkah Maju, Elviyono, dipanggil oleh Polres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait perkembangan pemeriksaan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Elviyono belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media mengenai pemanggilan dirinya oleh penyidik. Kamis (2/4/2026).

Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, IPTU Zaenal Arifin, S.H., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait proses penanganan perkara tersebut, juga belum memberikan balasan.

Sebelumnya, penyidik disebut tengah mendalami legalitas aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah Desa Patalan. Pemanggilan terhadap pemilik perusahaan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas dugaan adanya kegiatan tambang yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan.

Sumber internal di lingkungan kepolisian menyebutkan, pemeriksaan tidak menutup kemungkinan berkembang kepada perusahaan lain yang diduga melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Probolinggo.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena aktivitas pertambangan dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar serta memicu keresahan warga.

Publik kini menunggu kejelasan langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan adanya penetapan status hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses penyelidikan.(tim/red)