AKTUALITANEWS.COM, PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dengan penangkapan seorang pria berinisial MSA (51) di kediamannya yang terletak di Dusun Krajan, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan. Tindakan tegas ini dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat sukses menyita sembilan poket sabu siap edar dengan total berat bersih mencapai 2,754 gram, yang ditemukan di sebuah rumah di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sebuah dompet kecil berwarna hitam dan satu skrup modifikasi dari sedotan, yang diduga digunakan sebagai alat bantu isap.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kepala Satresnarkoba, Iptu Yoyok Hardiyanto, mengungkapkan bahwa MSA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial RM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengakuannya, MSA mendapatkan keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram sabu dan juga mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis.
Iptu Yoyok menekankan bahwa kasus ini mencerminkan pola klasik ketergantungan dan tekanan ekonomi, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum.
“Kami tidak akan memberi ampun. Siapa pun yang terlibat dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami kejar, tangkap, dan proses hukum hingga tuntas. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan masa depan masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati.
Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan kini tengah memperluas pencarian untuk menangkap RM dan menghentikan jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika. (mang)
Tinggalkan Balasan