AKTUALITANEWS.COM, KOTA PASURUAN – Seorang wartawati asal Pasuruan resmi melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres Kota Pasuruan, Jumat (30/5). Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta aksi teror digital melalui grup WhatsApp dan media sosial.
Didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti penting.
Bukti tersebut meliputi tangkapan layar dan dokumentasi konten digital yang dinilai bermuatan fitnah dan menyerang secara personal serta profesional.
“Saya menjadi sasaran berbagai konten digital yang mendiskreditkan saya tanpa dasar dan tanpa konfirmasi. Tuduhan-tuduhan itu disebarluaskan secara massif di grup percakapan dan media sosial tanpa memberi ruang klarifikasi atau hak jawab,” ungkap wartawati tersebut.
Ia menegaskan bahwa unggahan-unggahan itu bukan sekadar menyudutkan, tetapi merusak reputasinya sebagai jurnalis. Tuduhan seperti “perempuan penggoda” dan “biang kekacauan” dinilainya sebagai bagian dari upaya pembunuhan karakter yang sistematis.
“Saya merasa dihancurkan, baik secara pribadi maupun profesional. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk teror psikologis yang keji,” tegasnya.
Andreas menyatakan, pelaporan ini adalah langkah hukum untuk menuntut keadilan serta menjaga marwah profesi kewartawanan.
“Kami mendesak penyidik untuk memproses laporan ini secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat dalam produksi dan penyebaran narasi fitnah ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap upaya pembunuhan karakter,” tegas Andreas.
Wartawati tersebut juga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan menyelidiki setiap pihak yang terlibat.
“Saya mohon agar penyidik mengungkap siapa pembuat konten, siapa yang menyebarkan, dan siapa yang memelintir fakta menjadi ancaman psikologis. Ini bukan sekadar serangan terhadap saya sebagai individu, tapi juga terhadap kebebasan pers yang berintegritas,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen melakukan penyelidikan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan