AKTUALITANEWS.COM, BLITAR – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang berpangkat Brigadir Kepala atau Bripka dan berdinas Polres Blitar Kota yakni SNR (31) dengan GP seorang legislatif yang menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Blitar,memasuki babak baru.
Pihak Polres Blitar Kota telah menetapkan Polwan berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu sebagai tersangka.Penetapan status tersangka itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025), setelah penyidik mmengantongi alat bukti cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana perzinaan diluar nikah oleh keduanya.
Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (SNR) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Iptu M.Huda Kasi Humas Polres Batu, Jumat (24/10).
Sementara itu, anggota DPRD Kota Blitar, GP yang diduga menjadi selingkuhan SNR, masih berstatus sebagai saksi.Polres Batu telah melayangkan surat pemanggilan kepada GP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Status tersangka kami tetapkan untuk terlapor I (SNR).Sedangkan pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Huda menerengkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.Ia juga menegaskan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa intervensi. Terlebih, kasus ini juga berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik.Adapun pasal yang kami yakni pasal 248 KUHP. Tersangka SNR sendiri tidak kami lakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan diantaranya ancaman hukuman dibawah 1tahun dan tersangka koopertatif,” pungkas Kasi Humas Polres Batu.
Dilain pihak, Ketua DPC PPP Kota Blitar Agus Zunaidi,Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler yang,(Sabtu,25/10), mengatakan,”Kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD Kota Blitar untuk dilakukan pergantian GP sebagai Ketua Fraksi PPP, juga telah menonaktifkan kegiatannya agar GP dapat lebih konsen menyelesaikan permasalahan hukum tersebut,”singkatnya.
Saat ditanyakan,apakah akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW), GP sebagai anggota DPRD Kota Blitar. Ia menjawab, semuanya akan kami lihat secara menyeluruh dan menunggu putusan pengadilan atau hingga proses hukum final,”tutup Agus Zunaidi.
Seperti diketahui sebelumnya, Bripka SNR pada Sabtu(18/10) digerebek oleh petugas Polres Batu disalahkan satu hotel setempat, setelah suaminya yang juga anggota Polres Blitar Kota melaporkan. Dugaan kuat,SNR cuek in bersama GP yang diketahui seorang legislatif dari DPRD Kota Blitar.(nang)






Tinggalkan Balasan