AKTUALITA NEWS.COM, PASURUAN – Terkait penahanan berkas anak sekolah yang menghambat kelanjutan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dan yang menimpa salah satu siswa MTs Al Ishlah yakni AY(16) asal Dusun Rodowo, Desa/Kecamatan Beji.
H.Samsul Hidayat selaku Ketua DPRD Kab.Pasuruan atas nama institusi legislatif, mengeluarkan sikap resminya.
Dalam rangka menjunjung tinggi hak anak atas pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyatakan:
1. Mengecam Praktik Penahanan Berkas DPRD Kabupaten Pasuruan mengecam keras segala bentuk penahanan dokumen pendidikan seperti ijazah, rapor, surat pindah, atau surat keterangan kelulusan, yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan menyebabkan siswa tidak dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
2. Menegaskan Bahwa Pendidikan adalah Hak Dasar Setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa hambatan administratif, ekonomi, atau sosial. Penahanan berkas dengan alasan tunggakan biaya, terlebih di sekolah negeri, bertentangan dengan semangat pendidikan inklusif dan keadilan sosial.
3. Meminta Dinas Pendidikan Segera Bertindak Cepat DPRD meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan ataupun Kementerian Agama Kab.Pasuruan untuk melakukan inventarisasi sekolah yang menahan berkas siswa. Menghentikan praktik tersebut secara menyeluruh.Mencari solusi administratif tanpa merugikan masa depan anak didik.
4. Membuka Posko Pengaduan Pendidikan DPRD akan membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait Masalah Pendidikan, termasuk kasus penahanan dokumen sekolah, sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil dan akses pendidikan yang adil.
5. Mendorong Kebijakan Afirmasi dan Regulasi.
DPRD Kab.Pasuruan siap mendorong lahirnya Peraturan Daerah atau Surat Edaran untuk melarang praktik penahanan berkas siswa di sekolah
Menyediakan dukungan APBD melalui Bantuan Pendidikan Tidak Mampu agar masalah ekonomi tidak menghambat kelanjutan pendidikan.
Pada akhir konferensi persnya, Jumat (20/6/25) H.Samsul Hidayat,SAg.MPd Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, berkomitmen untuk melindungi hak anak atas pendidikan dan tidak mentolerir praktik-praktik yang menyandera masa depan generasi muda hanya karena alasan administratif atau ekonomi,” tegas Lek Sul sapaan akrabnya.(mang)
Tinggalkan Balasan