AKTUALITANEWS.COM, PASURUAN – Permintaan pengosongan bangunan di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, memicu polemik di tengah masyarakat. Langkah Kepala Desa Sumberdawesari dinilai melampaui kewenangan karena bangunan tersebut berdiri di atas saluran irigasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Polemik bermula dari beredarnya surat pernyataan kepala desa yang meminta warga mengosongkan bangunan dengan alasan akan digunakan sebagai kantor pasar. Padahal, bangunan tersebut telah lama dimanfaatkan warga untuk berjualan dan menjadi sumber penghidupan mereka.
“Bangunan itu sudah bertahun-tahun dipakai warga untuk berdagang. Bukan hanya satu, tapi banyak bangunan lain yang juga dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Sodiq, warga Sumberdawesari.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kepala Desa Sumberdawesari Edi Winarko, Ketua BPD, serta perwakilan paguyuban dan pengurus pasar. Sejumlah warga menilai langkah itu tidak etis karena lahan yang digunakan bukan merupakan aset desa.
Tokoh masyarakat setempat, H. Bari, mempertanyakan dasar hukum pemerintah desa dalam mengeluarkan permintaan tersebut. Menurut dia, pengelolaan dan penertiban bangunan di atas aset pemerintah daerah bukan kewenangan desa.
“Yang jadi pertanyaan, apa dasar desa mengurusi bangunan yang bukan aset desa,” ujarnya, Rabu (14/1).
Pakar hukum dan pegiat pemerintahan, Damoanto, SH, menegaskan pemerintah desa berpotensi menyalahi aturan. Ia menyebut, kewenangan penertiban berada di tangan dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jika saluran irigasi itu milik pemerintah daerah atau provinsi, maka yang berwenang adalah PUPR dan Satpol PP sesuai wilayah administrasinya,” kata Damoanto.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Menurut dia, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap bangunan tersebut.(mang)






Tinggalkan Balasan