AKTUALITANEWS.COM, PASURUAN – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sebanyak 705 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan menerima pengurangan masa pidana atau remisi.
Remisi ini terdiri dari Remisi Umum dan Remisi Khusus Dasawarsa yang diberikan setiap satu dekade sekali.
Kepala Lapas Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
“Bersyukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kita dapat memperingati detik-detik kemerdekaan dengan penuh makna,” ujarnya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk dapat menerima remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, memiliki catatan disiplin yang baik, menunjukkan perkembangan positif melalui asesmen ISPN, aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta memperoleh penilaian “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Proses pengajuan remisi dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan, dengan rincian 705 orang mengajukan remisi, 588 orang diterima, 29 orang dalam proses verifikasi, dan 88 orang tidak memenuhi syarat.
Saat ini, Lapas Pasuruan menampung total 768 orang, terdiri dari 705 warga binaan pemasyarakatan dan 63 tahanan. Kepala Lapas berharap remisi ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di masyarakat.(maang)
Tinggalkan Balasan