AKTUALITANEWS.COM, PASURUAN – Seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencatut nama media demi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara ilegal akhirnya meminta maaf secara terbuka.

Pelaku, bernama Samsul, mengaku sebagai wartawan sekaligus anggota LSM Jawapes. Ia terbukti mencatut nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tanpa izin resmi.

Aksi tidak etis ini memicu kemarahan di kalangan wartawan, khususnya mereka yang identitasnya disalahgunakan.

Tindakan Samsul dinilai mencoreng marwah profesi jurnalistik dan merugikan organisasi media secara moral maupun kredibilitas.

Permintaan maaf disampaikan secara terbuka oleh Samsul pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 10.30 WIB di Balai Wartawan Polres Pasuruan.

Di hadapan para wartawan dan perwakilan kepolisian, ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Atas nama pribadi, saya memohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan, termasuk PWI dan rekan-rekan media. Saya sadar perbuatan saya salah dan mencoreng citra jurnalis,” ujar Samsul.

Ketua PWI Pasuruan, Paul, menyebut pencatutan nama PWI sebagai tindakan yang sangat merugikan organisasi.

Ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan ke kepolisian sebagai bentuk ketegasan terhadap penyalahgunaan institusi pers.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan bentuk serius pelanggaran etika jurnalisme.

Ia menekankan bahwa permintaan maaf harus disertai dengan surat pernyataan bermaterai agar dapat dipertimbangkan untuk penyelesaian secara restorative justice.

Acara permintaan maaf berlangsung tertib dan disaksikan oleh puluhan insan pers serta aparat kepolisian.

PWI Pasuruan dan AJPB menyatakan akan memantau komitmen pelaku sebelum memutuskan pencabutan laporan. (*)