AKTUALITANEWS.COM, MALANG – Seorang praktisi hukum dan advokat, Solikhul Aris, S.H., menilai bahwa kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan yang dialami oleh SA, seorang warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses hukum.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan nomor Laporan: LP/B/541/IX/2024/SPKT POLDA JATIM tertanggal 13 September 2024.

Solikhul Aris mengungkapkan bahwa korban telah menerima Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) Nomor: SP.Sidik/180/II/RES.1.6./2025/Ditreskrimum tanggal 14 Februari 2025, namun hingga pertengahan tahun 2025, korban belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim. terangnya ke tim media, Rabu (02/07).

Menurut Solikhul Aris, dalam kurun waktu sembilan bulan, korban tidak menerima sama sekali SP2HP, sehingga ada dugaan kelalaian atau tidak ada keseriusan pihak penyidik untuk mengusut kasus ini.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor secara berkala.

“Dalam kasus ini, korban seharusnya sudah menerima SP2HP pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke-90,” tegas Solikhul Aris.

Solikhul Aris juga menambahkan bahwa masyarakat masih percaya pada institusi Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di negara kita.

Oleh karena itu, jika ada kurangnya bukti awal atau bukti petunjuk, masyarakat siap membantu Polri dalam proses penyidikan.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari salah satu penyidik Polda Jatim yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya. (*)