AKTUALITANEWS.COM, PASURUAN – Pemanfaatan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga melaporkan dugaan penyalahgunaan aset desa yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pendirian BUMDes sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi BUMDes tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat berkumpul pasangan muda-mudi hingga larut malam.
Selain itu, warga juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi minuman keras jenis arak serta praktik perjudian tradisional jenis cap jiki di area tersebut.
Salah seorang warga Desa Gejugjati yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
“Hampir setiap malam ada saja aktivitas sampai larut. Kami sering melihat orang berkumpul, ada yang minum arak, bahkan permainan cap jiki. Padahal itu aset desa, seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar warga tersebut saat ditemui, Kamis (8/1/2026).
Menurut warga, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mencoreng citra desa yang dikenal religius. Warga berharap pemerintah desa segera mengambil langkah tegas agar aset BUMDes kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Jika terbukti, aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan daerah serta norma sosial yang berlaku, sekaligus menyimpang dari fungsi utama BUMDes sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan dan pendapatan desa.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka, di antaranya terkait kebenaran dugaan penggunaan aset BUMDes untuk peredaran minuman keras dan praktik perjudian.
Warga juga mempertanyakan sikap serta tanggung jawab Pemerintah Desa Gejugjati dalam mengawasi dan mengelola aset desa agar tidak disalahgunakan.
Selain itu, publik menyoroti langkah konkret apa yang telah atau akan dilakukan pemerintah desa untuk menghentikan dan mencegah penyalahgunaan aset BUMDes dari aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Aspek transparansi pengelolaan keuangan juga menjadi perhatian, termasuk besaran pendapatan asli desa (PAD) yang dihasilkan dari retribusi kios BUMDes setiap tahun serta upaya nyata pemerintah desa dalam meningkatkan PAD melalui pengelolaan BUMDes.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Gejugjati, Asari, belum memberikan tanggapan. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.(mhs)






Tinggalkan Balasan