AKTUALITANEWS.COM, PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda non-APBD tahun anggaran 2025. Selasa (15/7)
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketiga Raperda yang disahkan adalah Pergantian Nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
“Semua tahapan telah kita laksanakan dan setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna hari ini, selanjutnya setelah disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Pasuruan.
Rusdi Sutejo juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda.
Ia berharap bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menyatakan bahwa pembahasan Raperda non-APBD ini telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan.
“Sudah kita bahas sebelumnya dan kali ini kami lakukan paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda non-APBD,” pungkasnya.
Dengan pengesahan ini, diharapkan bahwa ketiga Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (mang)
Tinggalkan Balasan