AKTUALITANEWS.COM, KOTA PASURUAN – Seorang warga Kota Pasuruan berinisial IN resmi melaporkan Y. ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Sabtu, (29/03/25), dan saat ini tengah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasus bermula saat IN menghadiri sebuah hajatan sunatan di rumah seorang oknum wartawan berinisial S. di Desa Sebani, Kecamatan Gadingrejo. IN yang datang atas undangan istri S., sempat membantu jalannya acara setelah rekan-rekannya pulang. Minggu, (29/12/24)

Namun, situasi memanas ketika Y. menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina dan merendahkan martabat IN di hadapan keluarga tuan rumah dan tamu undangan.

Tak hanya itu, IN juga menjadi sasaran pencemaran nama baik melalui sebuah artikel media online yang sempat dibaca lebih dari 2.000 orang sebelum akhirnya ditakedown pasca laporan ke polisi. IN mempertanyakan sikap media tersebut yang dianggap tidak profesional karena memuat pernyataan sepihak tanpa konfirmasi.

“Berita itu langsung diturunkan setelah saya melapor, tapi media lain malah memviralkannya tanpa klarifikasi. Ini bukan sekadar pemberitaan, ini serangan opini publik yang terorganisir,” tegas IN.

Sementara itu, S., pemilik rumah sekaligus saksi kunci dalam peristiwa tersebut, mangkir dari panggilan Polres Pasuruan Kota pada Rabu, 7 Mei 2025. Ia justru beberapa kali menghubungi IN secara pribadi, hingga membuat korban memblokir seluruh kontak dan akun media sosial S. dan istrinya karena merasa tertekan secara psikologis.

Kuasa hukum IN, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Pajajaran, menyebut kasus ini sebagai serangan berulang yang dilatari motif personal. “Kami memiliki bukti lengkap: saksi, rekaman, dan dokumentasi pemberitaan. Ini bukan konflik biasa, tapi upaya sistematis menjatuhkan klien kami secara psikologis dan sosial,” ujar Andreas.

Ia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses hukum ini secara menyeluruh. “Kami tidak akan memberi ruang untuk intimidasi. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tambahnya.

Polres Pasuruan Kota memastikan akan menindaklanjuti laporan IN dengan objektif dan profesional. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mencampuri proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. (il/red)