AKTUALITANEWS.COM, BLITAR – Sengketa lahan perkebunan di Blitar kembali memanas. Sepuluh warga dari Kecamatan Nglegok dan Garum resmi menggugat BPN Blitar, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan PT Veteran Sri Dewi ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Gugatan tersebut diajukan lewat tim kuasa hukum Patria Justisia yang terdiri dari Hendi Priono, Suyanto, dan F. Khalida.
Tim kuasa hukum mengatakan, persoalan lahan ini sudah pernah dibawa ke pengadilan. PT Veteran Sri Dewi tercatat menjadi tergugat dalam perkara sengketa HGU dengan warga sekitar pada perkara No. 68/Pdt.G/1999/PN.Blt hingga tingkat kasasi.
Dalam putusannya, perusahaan diminta melepas sebagian lahan untuk warga. Namun masalah disebut tak kunjung selesai.
“HGU PT Veteran Sri Dewi sudah mati, tapi faktanya masih diperlakukan seolah berlaku. Ini yang kami persoalkan,” kata Hendi kepada wartawan, Kamis (11/12/25).
Hendi menjelaskan, saat mediasi pada 2020 disepakati pembagian lahan:
- 133 hektare untuk objek reforma agraria,
- 90 hektare untuk pengajuan pembaruan HGU perusahaan.
Hasil mediasi itu memunculkan SK Kanwil BPN Jatim No. 233 SK-35.NP.02.03/XII/2021, yang menjadi dasar penerbitan 839 sertifikat hak milik bagi warga.
Namun hingga kini, lahan 90 hektare justru masih dikuasai petani turun-temurun dan beberapa warga belum menerima sertifikat.
Kuasa hukum juga menyoroti kepemilikan sejumlah HGU yang disebut berada di bawah satu orang direktur, yakni Surta Teja Wijaya.
“Ini mengarah pada dugaan monopoli lahan perkebunan. Sementara warga Blitar sangat butuh lahan,” ucap Hendi.
Suyanto menambahkan, HGU PT Veteran Sri Dewi disebut sudah berakhir dan tidak memenuhi syarat perpanjangan sesuai PP 40/1996 maupun PP 18/2021.
“Sejak sebelum dan setelah mediasi, perusahaan tidak pernah mengurus perpanjangan HGU. Secara hukum seharusnya tidak bisa diperpanjang,” tegasnya.
Warga berharap PN Blitar mengabulkan gugatan dan menetapkan mereka sebagai penggarap sah atas sebagian tanah eks HGU tersebut.(byu/sof)






Tinggalkan Balasan