AKTUALITANEWS.COMPASURUAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di Pandaan, Kamis, 6 November 2025.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, menyerahkan langsung aset tersebut kepada Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo. Aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan.

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah,” ujar Bupati Rusdi.

Ia menegaskan, hibah aset rampasan ini menjadi bukti bahwa hasil tindak pidana korupsi masih dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.

“Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya bagi masyarakat Pasuruan,” kata Rusdi.

Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari upaya KPK memastikan barang rampasan negara tidak menganggur dan dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas.(mang)